SYAHARUDDIN, S.Pd

SYAHARUDDIN, S.Pd

Selasa, 06 Agustus 2013

Do'a Menyembelih Bag 1

1. Do'a Menyembelih Unta
نويت ان ازبح  هزا  الحمل  لله ثعالى
Nawaitu An Adzbaha haadzal hamala lillahi ta'ala
Artinya : Saya berniat menyembelih unta ini karena Allah Ta'ala

2. Do'a Menyembelih Kerbau
نويت ان ازبح  هزا  الجموس  لله ثعالى
Nawaitu An Adzbaha haadzal jamuusu lillahi ta'ala
Artinya : Saya berniat menyembelih kerbau ini karena Allah Ta'ala

3. Do'a Menyembelih Sapi
نويت ان ازبح  هزا  البقرة   لله ثعالى
Nawaitu An Adzbaha haadzal baqarata lillahi ta'ala
Artinya : Saya berniat menyembelih sapi ini karena Allah Ta'ala

4. Do'a Menyembelih Kambing
نويت ان ازبح  هزا  الغنم   لله ثعالى
 Nawaitu An Adzbaha haadzal ganama lillahi ta'ala
Artinya : Saya berniat menyembelih kambing ini karena Allah Ta'ala
5. Do'a Menyembelih Ayam Betina
نويت ان ازبح  هزه ا  الدجا جة   لله ثعالى
  Nawaitu An Adzbaha haadzal ganama lillahi ta'ala
Artinya : Saya berniat menyembelih ayam betina  ini karena Allah Ta'ala
6. Do'a Menyembelih Ayam Jantan
نويت ان ازبح  هازا  الديك   لله ثعالى
  Nawaitu An Adzbaha haadzad dayka lillahi ta'ala
Artinya : Saya berniat menyembelih ayan jantan ini karena Allah Ta'ala
6. Do'a Menyembelih itik
نويت ان ازبح  هزه البتة   لله ثعالى
  Nawaitu An Adzbaha haadzihil batata lillahi ta'ala
Artinya : Saya berniat menyembelih itik ini karena Allah Ta'ala
Related Posts : Do'a

Hari Selasa, 9 Juli 2013, Tidak Boleh Puasa?

saat puasa ramadhan 2013

Hari Selasa, 9 Juli 2013, Tidak Boleh Puasa?

Pertanyaan:
Ada hadis yang melarang puasa pada hari syak. apa itu hari syak? dan Apa makna hadis itu? Hari Selasa, Tanggal 9 Juli besok, bolehkah puasa?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Siapa yang puasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari secara Muallaq, 3/27).
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
استُدل به على تحريم صوم يوم الشك لأن الصحابي لا يقول ذلك من قبل رأيه فيكون من قبيل المرفوع
“Hadis ini dijadikan dalil haramnya puasa pada hari syak. Karena sahabat Ammar tidak mungkin mengatakan demikian dari pendapat pribadinya, sehingga dihukumi sebagaimana hadis marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). (Fathul Bari, 4/120).
Apa itu hari syak?
Hari syak adalah tanggal 30 sya’ban, hasil dari penggenapan bulan sya’ban, karena hilal tidak terlihat, baik karena mendung atau karena cuaca yang kurang baik. (As-Syarhul Mumthi’, 6/478).
An-Nawawi mengatakan,
يوم الشك هو يوم الثلاثين من شعبان إذا وقع في ألسنة الناس إنه رؤى ولم يقل عدل إنه رآه
Hari syak adalah tanggal 30 sya’ban, dimana banyak orang membicarakan bahwa hilal sudah terlihat, padahal tidak ada satupun saksi yang adil, dirinya telah melihat. (Al-Majmu’, 6/401).
Hukum puasa pada hari Syak?
Ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa syak. Sebagian ulama menilai makruh dan banyak diantara mereka yang mengatakan hukumnya haram.
Ibnul Mundzir menukil keterangan dari para sahabat yang melarang puasa pada hari syak, diantaranya Umar bin Khatab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ammar bin Yasir, Hudzaifah, Anas bin Malik, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Inilah pendapat Syafiiyah dan yang dipilih oleh Ibnul Mundzir dan Ibn Hazm.
Dalam bukunya Al-Muhalla, Ibnu Hazm mengatakan,
ولا يجوز صوم يوم الشك الذي من آخر شعبان
“Tidak boleh puasa pada hari syak, yang merupakan akhir sya’ban” (Al-Muhalla, 4/444).

Puasa Apakah yang Dilarang?

Al-Khithabi mengatakan,
اختلف الناس في معنى النهي عن صيام يوم الشك؛ فقال قومٌ: إنما نهي عن صيامه إذا نوى به أن يكون عن رمضان؛ فأما من نوى به صوم يومٍ من شعبان فهو جائز، وقالت طائفة لا يصام ذلك اليوم عن فرضٍ ولا تطوّع للنهي فيه، وليقع الفصل بذلك بين شعبان ورمضان
Ulama berbeda pendapat tentang maksud dilarang melakukan puasa pada hari syak. Sebagian mengatakan, larangan ini puasa syak jika diniatkan untuk puasa ramadhan, namun jika dia niatkan untuk puasa sya’ban maka itu diperbolehkan. Sementara ulama lain menegaskan, tidak boleh melaksanakan puasa pada hari syak, baik puasa wajib maupun puasa sunah, karena ada larangan dalam hal ini. sehingga hari itu menjadi pemisah antara sya’ban dengan ramadhan.
(Ma’alim As-Sunan, 2/99).

Hari Syak: Antara Pemerintah dan Ormas

Jika terjadi perbedaan antara pemerintah dan ormas, hari syak menjadi pembeda diantara mereka. Adanya ‘hari syak’ menjadi bukti bahwa ketika hilal tidak terlihat karena apapun sebabnya, metode tidak dilanjutkan dengan hisab, namun dilakukan penggenapan sya’ban menjadi 30 hari.
Jika ada ormas yang memiliki prinsip, ketika tanggal 29 Sya’ban hilal tidak kelihatan, kemudian beralih ke metode hisab, kemudian hisab menetapkan hilal sudah wujud meskipun belum terlihat, sehingga diputuskan besok adalah puasa, maka selamanya tidak akan ada hari syak dalam kamus fikih ormas ini. Karena semua telah ditekel dengan hisab. Dengan demikian, penggunaan hisab, jelas akan menganulir istilah puasa syak dalam syariat, sehingga hadis di atas tidak lagi berlaku. Dan kita punya kaidah: suatu teori atau prinsip yang menihilkan syariat, berarti dia bukan bagian dari syariat.
Hari selasa, tanggal 9 Juli 2013 adalah tanggal yang menjadi potensi polemik, apakah 30 sya’ban atau tanggal 1 ramadhan. Hasil hisab hakiki Muhammadiyah, telah terjadi ijtima’ jelang Ramadan 1434 H pada pukul 14:15:55 WIB, dan kurang dari 1 derajat.
Dengan menimbang kriteria yang diterapkan pemerintah, imkanur rukyah, sangat potensial terjadi perbedaan. Sangat jauh dari persyaratan untuk bisa terlihat, minimal 2 derajat dan usia bulan 8 jam sejak ijtima’. Sehingga kemungkinan untuk bisa terlihat sangat kecil.
Oleh karena itu, jika malam ini pemerintah memutuskan hilal belum terlihat maka selasa 9 Juli 2013 ditetapkan sebagai tanggal 30 sya’ban. Dan puasa pada hari ini adalah puasa yang terlarang karena itulah puasa hari syak, yang disebut oleh sahabat sebagai puasa maksiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Tata Cara Menyembelih Sesuai Sunah

tata cara menyembelih hewan kurban

Tata Cara Menyembelih Sesuai Sunah

Assalamu’alaikum. Mohon dijelaskan tata cara menyembelih hewan dengan benar.
Trimakasih
Dari: Arriqa lmg

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Tata cara menyembelih hewan ada 2:

Nahr [arab: نحر], menyembelih hewan dengan melukai bagian tempat kalung (pangkal leher). Ini adalah cara menyembelih hewan unta.
Allah berfirman,
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا
Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah… (QS. Al Haj: 36)
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menjelaskan ayat di atas, (Untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat. (Tafsir Ibn Katsir untuk ayat ini)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan disahihkan Al-Albani).
Dzabh [arab: ذبح], menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher). Ini cara menyembelih umumnya binatang, seperti kambing, ayam, dst.
Pada bagian ini kita akan membahas tata cara Dzabh, karena Dzabh inilah menyembelih yang dipraktikkan di tempat kita -bukan nahr-.

Beberapa adab yang perlu diperhatikan:

1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.
2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).
4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.
5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,
Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).
Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).
6. Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …. (HR. Bukhari dan Muslim).
7. Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah berfirman,
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).

8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:
hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) Atau
hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau
Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).” [1]
Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.
10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.
Sebagaimana hadis dari Syaddad bin Aus di atas.
11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
  1. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  2. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  3. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر
“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)
13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,
وتعمد إبانة رأس
“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.
Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,
فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية
“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).
Allahu a’lam.
=====

[1]. Tata Cara Kurban Tuntunan Nabi, Hal. 92. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel terkait tata cara menyembelih hewan kurban:
1. Syarat Halalnya Hewan Sembelihan.
2. Hukum Mengupah Penjagal Hewan Kurban Dengan Kulit Hewan Kurban.
Keyword: tata cara menyembelih.
Mari berbagi kebaikan dan pahala dengan menyebarkan artikel ini melalui akun Facebook, Twitter, dan Google+ Anda. Upaya yang kecil dan ringan namun bernilai besar di mata Allah. Anda juga dapat berlangganan melalui RSS feed untuk mendapatkan update terbaru artikel KonsultasiSyariah.com